. Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Garuda Indonesia 2018
PT. Garuda Indonesia merupakan salah satu BUMN yang cukup signifikan dalam dunia perindustrian terutama pada bidang transportasi.
Namun pada tahun 2018, PT. Garuda Indonesia telah melanggar kode etik dalam berbisnis dengan memanipulasi laporan keuangannya.
Kasus ini berawal dari status plat merah saham PT. Garuda Indonesia yang berada di dasar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal tersebut menjelaskan bahwa saham PT. Garuda Indonesia menjadi saham gorengan atau saham dengan kualitas tidak baik dan hanya sebagai mainan dikalangan trader bursa.
Dengan cepat Menteri BUMN mengumumkan apabila telah ditemukan sebuah rekayasa pada laporan keuangan PT. Garuda Indonesia, dimana sebenarnya terjadi kerugian tetapi yang dilaporkan justru keuntungan.
Tentu hal itu masuk dalam kasus penipuan atau pemalsuan yang sangat fatal dan membuat para pemegang saham marah besar.
2. Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Tirta Freshindo Jaya 2017
PT. Tirta Freshindo Jaya merupakan salah satu anak perusahaan dari PT. Mayora Indah Tbk. Kasus pelanggran ini berawal dari pembangunan gudang di dua wilayah Provinsi Banten yaitu di daerah Serang dan Pandeglang yang memakan 32 hektar.
Sebelumnya PT. Tirta Freshindo Jaya telah mendapatkan izin dari dinas mengenai pembagunan gudang tesebut.
Namun setelah waktu berjalan, dimana semula PT. Tirta Freshindo Jaya berencana akan membangun gudang justru yang terjadi malah pabrik pembuatan minuman kemasan.
Tentu hal ini menyimpang dari kesepakatan sebelumnya. Disisi lain masyarakat setempat juga dibuat resah karena pabrik tersebut telah mengambil sumber-sumber mata air yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu terlihat apabila pabrik sudah mulai merusak kenyamanan dan kelestarian lingkungan sekitar.
Masyarakat menyatakan jika pengambilan sumber-sumber air tidak terkendali lagi dan diluar batas yang menyebabkan masuk kedalam ekploitasi alam atau pelanggran etika bisnis.
Tentu pemerintah setempat bersama para tokoh masyarakat langsung mengambil tindakan-tindakan tegas untuk segera menghentikan serta mencabut perizinannya.
3. Pelanggaran Etika Bisnis oleh Uber Technologies Inc 2016
Uber Technologies Inc merupakan perusahaan asal San Fransisco yang menggabungkan kemajuan teknologi dengan jasa transportasi yaitu dengan menghubungkan konsumen dan sopir melalui sebuah aplikasi.
Pada tahun 2016 silam, Kantor cabang Uber Technologies Inc di Indoensia mengalami satu kasus pelanggaran etika mengenai lokasi bisnis.
Pelanggaran ini berawal dari seorang karyawan yang menyogok atau menyuap salah seorang polisi lokal agar tetap diizinkan untuk beroperasi di daerah yang sebenarnya diluar zona bisnis.
Mengetahui hal tesebut kepolisian langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki siapa saja pihak yang harus dihukum.
Setelah diselidiki, ternyata ditemukan bahwa CEO Uber Technologi Inc Cabang Indosesia yang menjabat pada saat itu turut andil dalam pelanggaran karena menyetujui laporan administrasi mengenai pengeluaran atas suap.
Sementara itu, pihak Pusat dari Uber Technologi Inc langsung meminta maaf kepada Menteri Perbuhungan Indonesia serta mengambil tindakan dengan memecat karyawan dan CEO tersebut sebagai konsekuensi telah melakukan pelanggaran etika bisnis.
4. Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Megasari Makmur 2006
PT. Megasari Makmur mrupakan salah satu perusahaan yang terkenal di Indonesia pada bidang pembuatan obat nyamuk.
Pada tanggal 11 Juni 2006, Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya mendapat laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan apabila ada seorang pembantu rumah tangga yang keracunan setelah menggunaakan atau menyemprotkan obat nyamuk produk hasil PT. Megasari Makmur.
Tidak menunggu lama pihak kepolisian langsung mnyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan terkuak bahwa produk obat nyamuk milik PT. Megasari Makmur ternyata mengandung zat aktif propoxur dan dikorvos.
Zat tersebut merupakan golongan zat pestis